Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan oleh: a. pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; b. pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner; c. pejabat Otoritas Veteriner karantina hewan; d. pejabat Otoritas Veteriner kabupaten/kota; e. pejabat Otoritas Veteriner provinsi; f. Dokter Hewan Berwenang pada Kementerian; dan/atau g. pejabat Otoritas Veteriner kementerian lainnya. (2) Kegiatan Surveilans oleh pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pejabat Otoritas Veteriner kesehatan masyarakat veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh unit pelaksana teknis yang menyelenggarakan fungsi Kesehatan Hewan dan kesehatan masyarakat veteriner. (3) Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melibatkan Otoritas Veteriner provinsi, Otoritas Veteriner kabupaten/kota, Otoritas Veteriner karantina hewan, dan/atau Otoritas Veteriner kementerian lainnya.
Koreksi Anda