Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengambilan sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dilakukan secara: a. aktif; dan/atau b. pasif.
Koreksi Anda