Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Surveilans sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan melalui pengumpulan data mengenai: a. agen Penyakit Hewan, vektor, dan reservoir Penyakit Hewan; b. induk semang berupa identitas Hewan dan data klinis; c. faktor lingkungan yang mendukung munculnya Penyakit Hewan; dan/atau d. dampak Penyakit Hewan terhadap Kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup. (2) Pengumpulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan melalui: a. pengambilan sampel dan/atau spesimen; b. pelaporan iSIKHNAS; c. media massa; dan/atau d. media sosial, sesuai dengan target jenis Penyakit Hewan. (3) Pengambilan sampel dan/atau spesimen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus dilengkapi data pendukung. (4) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat informasi: a. lokasi; b. jenis Hewan; c. kejadian Penyakit Hewan; d. jenis spesimen; e. jenis kelamin; f. tanggal pengambilan sampel; g. umur; dan h. jumlah populasi dalam kandang. (5) Kegiatan pengumpulan data mengenai dampak Penyakit Hewan terhadap Kesehatan Hewan, manusia, dan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan oleh Otoritas Veteriner Kementerian berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, kelautan dan perikanan, kesehatan, dan/atau perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda