Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
(1) Deteksi dini kemungkinan Penyakit Hewan yang baru muncul, Penyakit Hewan yang muncul kembali, dan/atau Penyakit Hewan Eksotik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan dengan metode Surveilans:
a. berbasis pelaporan masyarakat;
b. pelaporan negatif;
c. partisipatif;
d. sindromik;
e. titik agregasi; dan/atau
f. sentinel.
(2) Status Daerah Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf b dilaksanakan dengan metode Surveilans:
a. berbasis risiko;
b. pelaporan negatif;
c. berbasis pelaporan masyarakat;
d. partisipatif; dan/atau
e. sindromik.
(3) Penemuan kasus Penyakit Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a dilaksanakan dengan metode Surveilans:
a. berbasis pelaporan masyarakat;
b. partisipatif;
c. berbasis risiko;
d. sindromik;
e. titik agregasi; dan/atau
f. sentinel.
(4) Prevalensi, insidensi, dan/atau sebaran geografis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dilaksanakan dengan metode Surveilans:
a. representatif;
b. titik agregasi;
c. partisipatif; dan/atau
d. sentinel.
Koreksi Anda
