Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan dilakukan melalui kegiatan: a. Surveilans; b. Penyidikan; c. pemeriksaan dan pengujian; d. peringatan dini; dan e. pelaporan.
Koreksi Anda