Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 31 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang PENGAMATAN DAN PENGIDENTIFIKASIAN PENYAKIT HEWAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Hewan adalah binatang atau satwa yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di darat, air, dan/atau udara, baik yang dipelihara maupun yang di habitatnya.
2. Penyakit Hewan adalah gangguan kesehatan pada Hewan yang disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, prion, dan infeksi mikroorganisme patogen.
3. Penyakit Hewan Menular adalah penyakit yang ditularkan antara Hewan dan Hewan, Hewan dan manusia, serta Hewan dan media pembawa Penyakit Hewan lain melalui kontak langsung atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia, atau melalui media perantara biologis seperti virus, bakteri, amuba, atau jamur.
4. Penyakit Hewan Menular Strategis adalah Penyakit Hewan yang dapat menimbulkan angka kematian dan/atau angka kesakitan yang tinggi pada Hewan, dampak kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau bersifat zoonotik.
5. Penyakit Hewan Eksotik adalah Penyakit Hewan yang belum pernah ada atau sudah dibebaskan di suatu wilayah atau di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
6. Penyidikan Penyakit Hewan yang selanjutnya disebut Penyidikan adalah kegiatan untuk menelusuri asal, sumber, dan penyebab penyakit dalam kaitannya dengan hubungan antara induk semang dan lingkungan.
7. Surveilans Penyakit Hewan yang selanjutnya disebut Surveilans adalah pemantauan yang dilakukan secara terus menerus dan diikuti dengan tindakan yang segera dilakukan jika hasil pemantauan mengindikasikan terjadinya kenaikan prevalensi atau insidensi yang signifikan.
8. Wabah adalah kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
9. Peta Penyakit Hewan adalah penempatan status dan situasi Penyakit Hewan dalam peta Negara Kesatuan Republik INDONESIA dengan kode-kode tertentu.
10. Laboratorium Veteriner adalah laboratorium yang mempunyai tugas dan fungsi dalam bidang pelayanan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.
11. Kesehatan Hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan pelindungan sumber daya Hewan, kesehatan masyarakat, dan lingkungan serta penjaminan keamanan Produk Hewan, Kesejahteraan Hewan, dan peningkatan akses pasar untuk mendukung kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan asal Hewan.
12. Otoritas Veteriner adalah kelembagaan Pemerintah atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab dan memiliki kompetensi dalam penyelenggaraan Kesehatan Hewan.
13. Wilayah adalah suatu lokasi dapat berupa kabupaten/kota, provinsi, atau beberapa provinsi.
14. Kawasan adalah pulau atau beberapa zona, kompartemen, unit konservasi, dan tempat terisolasi dengan batas-batas buatan dan/atau alami yang diberlakukan tindakan pengamanan untuk melindungi Hewan dan lingkungan hidup dari Penyakit Hewan.
15. Daerah Bebas adalah Wilayah atau Kawasan yang tidak pernah ditemukan adanya agen Penyakit Hewan Menular atau bebas historis atau yang semula terdapat kasus atau agen Penyakit Hewan Menular dan setelah dilakukan pengamatan ternyata tidak ditemukan lagi kasus atau agen Penyakit Hewan menular.
16. Daerah Terduga adalah Wilayah atau Kawasan dengan status situasi bebas Penyakit Hewan Menular yang berbatasan langsung dengan daerah wabah atau daerah tertular, atau yang tidak dapat ditetapkan status situasi bebas atau status situasi tertular.
17. Daerah Tertular adalah Wilayah atau Kawasan yang ditemukan kasus Penyakit Hewan Menular tertentu pada populasi Hewan rentan dan berdasarkan pengamatan.
18. Daerah Wabah adalah Wilayah atau Kawasan dengan kejadian penyakit luar biasa yang dapat berupa timbulnya suatu Penyakit Hewan Menular baru di suatu wilayah atau kenaikan kasus Penyakit Hewan Menular mendadak yang dikategorikan sebagai bencana nonalam.
19. Dokter Hewan Berwenang adalah Dokter Hewan yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan jangkauan tugas pelayanannya dalam rangka penyelenggaraan kesehatan Hewan.
20. Sistem informasi kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disebut iSIKHNAS adalah sistem informasi kesehatan Hewan INDONESIA yang memadukan beberapa sistem pengelolaan informasi yang menghubungkan data laboratorium, laporan, jenis, status situasi, dan peta Penyakit Hewan dan Penyakit Hewan Menular, data lalu lintas, serta data produksi dan populasi.
21. Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.
22. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
23. Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
24. Kepala Dinas Provinsi adalah kepala satuan perangkat daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
25. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah kepala satuan perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Koreksi Anda
