Pasal 1
Kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) adalah pertemuan/rapat yang dilaksanakan di luar kantor dengan menggunakan fasilitas hotel/villa/cottage/resort dan/atau fasilitas gedung lainnya yang bukan milik pemerintah.