Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 265

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis perencanaan, program dan anggaran di bidang perekayasaan dan perakitan teknologi, pengujian, produksi bibit sumber dan pakan hasil perakitan, pengelolaan produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan; b. pelaksanaan tugas di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian teknologi, produksi bibit sumber dan pakan hasil perakitan, pengelolaan produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan; c. koordinasi dan pelaksanaan perencanaan, perumusan, pemeliharaan, dan penilaian kesesuaian Standar Nasional INDONESIA di bidang peternakan dan kesehatan hewan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perekayasaan, perakitan, dan pengujian teknologi, produksi bibit sumber dan pakan hasil perakitan, pengelolaan produk hasil perakitan, kerja sama, dan penyebarluasan, serta modernisasi peternakan dan kesehatan hewan; e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Pusat Perakitan dan Modernisasi Peternakan dan Kesehatan Hewan. 23. Ketentuan Pasal 289 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda