Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 221

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana program, anggaran, pengelolaan manajemen risiko dan pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan; b. pengelolaan urusan keuangan dan barang milik negara lingkup Inspektorat Jenderal; c. koordinasi penataan organisasi dan tata laksana, pengelolaan dan pembinaan sumber daya manusia aparatur, serta fasilitasi evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi lingkup Inspektorat Jenderal; d. penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan, pelaksanaan hubungan masyarakat dan informasi publik lingkup Inspektorat Jenderal; e. pengelolaan data dan pemantauan rekomendasi hasil pengawasan, serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan pengawasan; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Inspektorat Jenderal. 18. Ketentuan Pasal 225 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda