Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Alat dan Mesin Pertanian Pascapanen menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang penyediaan, pendayagunaan, dan pengawasan peredaran alat dan mesin pertanian pascapanen; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Alat dan Mesin Pascapanen. 15. Ketentuan Pasal 141 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda