Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Direktorat Penyediaan Lahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang perancangan teknis, penyediaan dan perluasan lahan pertanian, pencetakan sawah, dan pemanfaatan lahan hasil cetak sawah; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Penyediaan Lahan. 13. Ketentuan huruf f Pasal 81 diubah, sehingga Pasal 81 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda