Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan teknis, pelindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, pelindungan dan konservasi lahan pertanian, pengendalian alih fungsi lahan pertanian, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pelindungan Lahan dan Optimasi Lahan. 12. Ketentuan Pasal 65 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda