Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Direktorat Pelindungan dan Optimasi Lahan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelindungan, konservasi, optimasi, dan rehabilitasi lahan pertanian.
11. Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
