Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis,
pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian.
10. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
