Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; b. pelaksanaan kebijakan di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perancangan teknis, penyiapan, analisis, pemutakhiran, dan penyajian data geospasial lahan dan irigasi tersier pertanian; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga lingkup Direktorat Pemetaan Lahan dan Irigasi Pertanian. 10. Ketentuan Pasal 60 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda