Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran, evaluasi dan pelaporan, urusan sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, penatausahaan barang milik negara, persuratan, kearsipan, administrasi atase pertanian, dan fasilitasi rencana aksi reformasi birokrasi lingkup Biro Kerja Sama Pertanian.
9. Ketentuan Pasal 57 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
