Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Biro Kerja Sama Pertanian terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
8. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
