Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Kerja Sama Pertanian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian;
b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian;
c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian;
d. penyiapan administrasi pinjaman dan hibah luar negeri;
e. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri di bidang pertanian;
f. pelaksanaan administrasi atase pertanian dan administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Pertanian.
7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
