Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Biro Kerja Sama Pertanian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama bilateral di bidang pertanian; b. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama regional di bidang pertanian; c. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama multilateral di bidang pertanian; d. penyiapan administrasi pinjaman dan hibah luar negeri; e. penyiapan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama dalam negeri di bidang pertanian; f. pelaksanaan administrasi atase pertanian dan administrasi dokumen perjalanan dinas luar negeri; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Kerja Sama Pertanian. 7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda