Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Kerja Sama Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama di bidang pertanian. 6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda