Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Biro Kerja Sama Pertanian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan penyelenggaraan kerja sama di bidang pertanian.
6. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
