Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan kawasan pertanian; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebijakan pembangunan pertanian; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan rapat dan materi kebijakan pimpinan; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran pembangunan pertanian; e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian; f. penyiapan koordinasi penyelenggaraan kepatuhan internal dan manajemen risiko lingkup Kementerian; dan g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan. 3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda