Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana pengembangan kawasan pertanian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana kebijakan pembangunan pertanian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan bahan rapat dan materi kebijakan pimpinan;
d. penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran pembangunan pertanian;
e. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program pembangunan pertanian;
f. penyiapan koordinasi penyelenggaraan kepatuhan internal dan manajemen risiko lingkup Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan.
3. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
