Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan; b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur; c. Biro Hukum; d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; e. Biro Umum dan Pengadaan; f. Biro Kerja Sama Pertanian; dan g. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi. 2. Ketentuan huruf a Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda