Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
c. Biro Hukum;
d. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
e. Biro Umum dan Pengadaan;
f. Biro Kerja Sama Pertanian; dan
g. Biro Komunikasi dan Layanan Informasi.
2. Ketentuan huruf a Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
