Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
Untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini diterbitkan Pedoman Pelaksanaan Fasilitasi Asuransi Pertanian sesuai dengan spesifik komoditas oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
VI KETENTUAN
Koreksi Anda
