Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat dilakukan dalam 1 (satu) kurun waktu sesuai dengan komoditas/obyek yang diasuransikan.
Koreksi Anda
