Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 paling lambat dilakukan dalam 1 (satu) kurun waktu sesuai dengan komoditas/obyek yang diasuransikan.
Koreksi Anda