Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Dinas provinsi menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal dengan tembusan Kepala Dinas kabupaten/kota.
(2) Kepala Dinas kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada Kepala Dinas provinsi dengan tembusan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
