Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
Petani penerima bantuan Premi atau Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib melaksanakan budi daya Tanaman atau Ternak yang baik.
Koreksi Anda
