Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pola pembayaran Premi atau Kontribusi. (2) Pola pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pola swadaya; dan b. pola bantuan Premi atau Kontribusi. Pasal Pola pembayaran secara swadaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dapat bersumber dari: a. Petani; b. kemitraan atau kerja sama; atau c. perbankan.
Koreksi Anda