Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jenis Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. asuransi usaha T ; dan b. asuransi usaha Ternak. (2) Asuransi usaha T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Tanaman pangan; b. hortikultura; dan c. perkebunan. (3) Asuransi usaha ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Ternak ruminansia; b. Ternak nonruminansia; dan c. monogastrik/pseudoruminansia.
Koreksi Anda