Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Jenis Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
a. asuransi usaha T ; dan
b. asuransi usaha Ternak.
(2) Asuransi usaha T sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Tanaman pangan;
b. hortikultura; dan
c. perkebunan.
(3) Asuransi usaha ternak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b meliputi:
a. Ternak ruminansia;
b. Ternak nonruminansia; dan
c. monogastrik/pseudoruminansia.
Koreksi Anda
