Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan untuk melindungi Petani dari kerugian gagal panen. (2) Kerugian gagal panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Bencana Alam; b. serangan OPT; c. wabah Penyakit Hewan Menular; d. dampak Perubahan Iklim; dan/atau e. jenis risiko-risiko lain. (3) Risiko lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
Koreksi Anda