Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) harus memperoleh persetujuan produk Asuransi Pertanian oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Koreksi Anda