Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2023 tentang FASILITASI ASURANSI PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Asuransi Pertanian dilaksanakan menggunakan asuransi dan asuransi syariah.
(2) Asuransi Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Koreksi Anda
