Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
2. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
3. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau dengan perangkat pembaca analog.
4. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
5. Koleksi Deposit adalah seluruh hasil Karya Cetak yang diterbitkan dan/atau Karya Rekam yang dipublikasikan oleh Unit Kerja dan berada dalam pengelolaan Pustaka.
6. Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian yang selanjutnya disebut Pustaka adalah unsur pendukung Kementerian Pertanian yang bertugas melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan penyebaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi pertanian.
7. Unit Kerja adalah unit organisasi lingkup Kementerian Pertanian yang menerbitkan Karya Cetak dan/atau memublikasikan Karya Rekam.