Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/Permentan/PK.450/7/2017 tentang Penyediaan dan Peredaran Susu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 995) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: