Pasal 1
Uraian Tugas Pekerjaan Unit Kerja Eselon IV Lingkup Inspektorat Jenderal sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PERMEN Nomor 30-permentan-ot-040-6-2016 Tahun 2016
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.