Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Pelaporan hasil pemantauan Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) disusun sesuai dengan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pelaporan Hasil Pemantauan Kegiatan Bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap bulan.
Koreksi Anda
