Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
(1) Direktur jenderal/kepala badan penanggung jawab kegiatan Bantuan Pemerintah Kementerian Pertanian melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan bantuan pemerintah dan pemanfatannya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Hasil pemantauan dan evaluasi kegiatan bantuan pemerintah sebagaimana pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri Pertanian melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pemantauan dan evaluasi kegiatan bantuan pemerintah, dilakukan terhadap kesesuaian antara target dengan capaian penyaluran bantuan pemerintah.
Koreksi Anda
