Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian
Teks Saat Ini
Untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah, penanggung jawab kegiatan atau pejabat yang ditunjuk melakukan sosialisasi Bantuan Pemerintah kepada calon penerima Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda
