Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 29 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Bantuan Pemerintah Lingkup Kementerian Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk menyamakan persepsi, membangun komitmen, transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan Kegiatan Bantuan Pemerintah, penanggung jawab kegiatan atau pejabat yang ditunjuk melakukan sosialisasi Bantuan Pemerintah kepada calon penerima Bantuan Pemerintah.
Koreksi Anda