Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Pengujian adalah kegiatan uji oleh lembaga penguji yang dilakukan di laboratorium maupun di lapangan.
3. Analisis adalah kegiatan menguraikan suatu unsur atas berbagai bagiannya dan penelaahan bagian tersebut serta hubungan antarbagian untuk memperoleh pengertian yang tepat dan pemahaman arti keseluruhan.
4. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.
5. Pelajar adalah peserta didik yang mengikuti pendidikan formal tingkat menengah.
6. Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar dan belajar pada perguruan tinggi.
7. Satuan Kerja yang selanjutnya disingkat Satker adalah kuasa pengguna anggaran/kuasa pengguna barang yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada kementerian negara/lembaga yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program.