Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1180) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: