Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(2) melaksanakan pembinaan administrasi dan keuangan atas pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
(2) Inspektur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) melaksanakan pengawasan administrasi dan keuangan atas pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan.
(3) Direktur Jenderal/Kepala Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) melaksanakan pembinaan dan pengawasan teknis atas penyelenggaraan Kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.
Koreksi Anda
