Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan secara teknis dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, dan direktur jenderal/kepala badan.
Koreksi Anda
