Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib disusun ke dalam laporan pertanggungjawaban meliputi:
a. aspek manajerial; dan
b. aspek akuntabilitas.
Koreksi Anda
