Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan wajib disusun ke dalam laporan pertanggungjawaban meliputi: a. aspek manajerial; dan b. aspek akuntabilitas.
Koreksi Anda