Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
Pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertujuan untuk:
a. meningkatkan pembangunan bidang pertanian; dan
b. mengoptimalkan Kinerja pembangunan pertanian sesuai rencana kerja pemerintah, rencana kerja Kementerian Pertanian, dan RKA-KL Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
