Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada:
a. pemerintah daerah provinsi; dan/atau
b. pemerintah daerah kabupaten/kota.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKA-KL Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
