Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri memberikan penugasan sebagian urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada: a. pemerintah daerah provinsi; dan/atau b. pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Tugas Pembantuan. (3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKA-KL Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda