Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 28 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan Lingkup Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2026
Teks Saat Ini
(1) Menteri melimpahkan sebagian kewenangan dalam urusan pemerintahan konkuren bidang pertanian kepada GWPP.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan Program, Kegiatan, dan pengelolaan Dana Dekonsentrasi.
(3) Pelimpahan sebagian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam RKA-KL Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
