SUSUNAN ORGANISASI
(1) PEPI terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Satuan Pengawas Internal;
e. Unit Penjaminan Mutu;
f. Subbagian Umum;
g. Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
h. Program Studi;
i. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
j. Unit Penunjang Akademik; dan
k. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Struktur organisasi PEPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur merupakan Dosen yang diberi tugas memimpin PEPI.
(2) Direktur dalam melaksanakan tugas dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, yang selanjutnya disebut Wadir I;
b. Wakil Direktur Bidang Umum, Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang selanjutnya disebut Wadir II.
c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, yang selanjutnya disebut Wadir III.
(1) Wadir I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian terapan, pengabdian kepada masyarakat, penjaminan mutu, serta kerja sama.
(2) Wadir II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi umum, teknologi informasi dan komunikasi, serta pengawasan internal.
(3) Wadir III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi kemahasiswaan dan alumni, pembinaan karakter, pengelolaan sarana dan prasarana asrama, perpustakaan, pelayanan akomodasi, konsumsi, serta kesehatan mahasiswa dan pegawai.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Direktur dan Wakil Direktur diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan nonakademik.
(2) Satuan Pengawas Internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Satuan Pengawas Internal diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e mempunyai tugas melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan sistem penjaminan mutu pendidikan.
(2) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Subbagian Umum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur pelaksana administrasi umum.
(2) Subbagian Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wakil Direktur II.
Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, tata laksana, tata usaha dan kearsipan, rumah tangga, sarana dan prasarana, dan pengelolaan barang milik negara serta penyusunan evaluasi dan pelaporan.
(1) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan alumni.
(2) Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh:
a. Wadir I untuk mengoordinasikan pengelolaan administrasi akademik, pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pelaksanaan kerja
sama pendidikan;
b. Wadir III untuk mengoordinasikan pengelolaan administrasi kemahasiswaan dan alumni, pegembangan karakter, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
Subbagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, pendidik dan tenaga kependidikan, alumni, dan pelaksanaan kerja sama pendidikan pengembangan kapasitas pendidik dan tenaga kependidikan, serta pengembangan karakter pemanfaatan sarana dan prasarana pendidikan.
(1) Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik PEPI.
(2) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas secara teknis dibina oleh Wadir I.
(1) Program Studi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan vokasi tertentu di bidang enjiniring pertanian dan teknologi pertanian.
(2) Dalam melaksanakan pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) program studi melakukan pengelolaan teaching factory/teaching farm.
(1) Ketua Program Studi merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin Program Studi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i mempunyai tugas mengoordinasikan kegiatan penelitian terapan dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Statuta PEPI.
(1) Unit Penunjang Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j mempunyai tugas melakukan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, perpustakaan, dan asrama.
(2) Unit Penunjang Akademik terdiri atas:
a. Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi;
b. Unit Perpustakaan; dan
c. Unit Asrama.
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan layanan teknologi informasi dan komunikasi.
(2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir II.
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan.
(2) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
(1) Unit Asrama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2) huruf c mempunyai tugas melakukan pengelolaan akomodasi, konsumsi, dan kesehatan mahasiswa.
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur, dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir III.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k terdiri atas jabatan
fungsional Dosen dan sejumlah jabatan fungsional lainnya yang terbagi dalam kelompok jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Kelompok jabatan fungsional Dosen dan fungsional lainnya mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional dikoordinasikan oleh seorang pejabat fungsional yang ditunjuk oleh Direktur.
(4) Kelompok Jabatan Fungsional berada dan bertanggung jawab kepada Direktur dan dalam pelaksanaan tugas pembinaan secara teknis dilakukan oleh Wadir I.