Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
2. Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang selanjutnya disebut Perjalanan Dinas adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik INDONESIA untuk kepentingan Negara.
3. Alat dan Mesin Pertanian yang selanjutnya disebut Alsintan adalah peralatan yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak untuk
kegiatan budidaya tanaman dan/atau peternakan dan kesehatan hewan.
4. Pengujian Alsintan yang selanjutnya disebut Pengujian adalah rangkaian kegiatan uji yang dilakukan oleh lembaga uji Alsintan terhadap prototipe Alsintan yang diproduksi di dalam negeri.
5. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan penilaian kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan tertulis bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personal telah memenuhi standar dan/atau regulasi.