PEMASUKAN DAN PENGELUARAN KUDA UNTUK PERLOMBAAN
(1) Pemasukan kuda untuk perlombaan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat berwenang di Negara Asal;
b. melalui Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan;
dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan untuk keperluan Tindakan Karantina.
(2) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemasukan kuda untuk perlombaan dilengkapi dengan Dokumen Identitas Kuda.
(1) Pengeluaran kuda untuk perlombaan dari dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran;
b. melalui Tempat Pengeluaran yang telah ditetapkan;
dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran untuk keperluan Tindakan Karantina.
(2) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengeluaran kuda untuk perlombaan dilengkapi dengan Dokumen Identitas Kuda, dan sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan dokter hewan yang berwenang serta memenuhi persyaratan negara tujuan.
(1) Pengeluaran dan Pemasukan antar-Area kuda untuk perlombaan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib:
a. dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh Dokter Hewan Karantina di Tempat Pengeluaran;
b. melalui Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang telah ditetapkan; dan
c. dilaporkan dan diserahkan kepada Petugas Karantina di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran untuk keperluan Tindakan Karantina.
(2) Selain persyaratan yang diwajibkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengeluaran dan Pemasukan antar-Area kuda untuk perlombaan dilengkapi dengan Dokumen Identitas Kuda, dan sertifikat kesehatan hewan daerah asal yang diterbitkan dokter hewan yang berwenang.
(1) Pemasukan kuda untuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berasal dari negara bebas HPHK Golongan I dan tidak sedang terjadi wabah HPHK Golongan II.
(2) Dalam hal terjadinya suatu keadaan yang dinilai memiliki potensi penyebaran HPHK, Pemasukan kuda untuk perlombaan dapat dikenakan kewajiban tambahan.
(3) Kewajiban tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat berupa:
a. tindakan pengamatan, pengasingan, perlakuan, dan/atau pengujian di Negara Asal sesuai dengan jenis HPHK; atau
b. Tindakan Karantina di negara ketiga.
Dalam hal Pemasukan kuda untuk perlombaan dilakukan Tindakan Karantina di negara ketiga dan/atau transit, selain dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, dilengkapi sertifikat kesehatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara ketiga dan/atau negara transit.
(1) Sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan Pasal 9 paling sedikit menerangkan:
a. jenis dan jumlah kuda untuk perlombaan; dan
b. kuda sehat dan layak untuk dilalulintaskan.
(2) Sertifikat kesehatan hewan daerah asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (2) paling sedikit menerangkan:
a. jenis dan jumlah kuda untuk perlombaan;
b. status dan situasi penyakit hewan kuda di daerah asal;
c. jenis tindakan pemeriksaan dan/atau tindakan perlakuan yang telah diberikan; dan
d. pernyataan tidak menunjukkan gejala hama penyakit hewan menular, bebas ektoparasit, dalam keadaan sehat, dan layak untuk diberangkatkan.
(1) Pemilik atau kuasanya menyampaikan laporan rencana Pemasukan, Pengeluaran, atau Pengeluaran dan Pemasukan antar-Area sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (1) huruf c, atau Pasal 7 ayat (1) huruf c paling singkat 2 (dua) hari sebelum alat angkut tiba di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
(2) Selain menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemilik atau kuasanya menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan dan kuda paling lambat pada saat tiba di Tempat Pemasukan atau Tempat Pengeluaran.
(1) Pemasukan kuda untuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenakan Tindakan Karantina.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Petugas Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,
penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
(3) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina di Tempat Pemasukan, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
(4) Dalam hal tertentu, Tindakan Karantina terhadap kuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan di luar Tempat Pemasukan, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
(5) Tindakan Karantina di luar Tempat Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemasukan kuda untuk perlombaan yang berasal dari negara yang tidak bebas HPHK Golongan I dan/atau sedang terjadi wabah HPHK Golongan II, dilakukan tindakan penolakan atau pemusnahan.
(1) Petugas Karantina di Tempat Pemasukan melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
b. kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah kuda untuk perlombaan; dan
c. keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada kuda untuk perlombaan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a, terbukti:
a. tidak dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9, dan/atau Dokumen Identitas Kuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan tindakan penolakan; atau
b. dilengkapi sertifikat kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9, dan Dokumen Identitas Kuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan Tindakan Karantina lebih lanjut.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, dapat dilakukan tindakan penahanan apabila:
a. setelah dilakukan pemeriksaan klinis tidak tertular HPHK; dan
b. Pemilik atau kuasanya menjamin dapat melengkapi sertifikat kesehatan dan/atau Dokumen Identitas Kuda paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat penahanan.
(3) Jaminan pemenuhan kelengkapan sertifikat kesehatan dan/atau Dokumen Identitas Kuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai sesuai dengan Format.
(4) Apabila setelah dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat kesehatan dan/atau Dokumen Identitas Kuda, dilakukan tindakan penolakan.
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b terbukti tidak sesuai antara isi dokumen dengan jenis dan
jumlah kuda untuk perlombaan, dilakukan tindakan penolakan.
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c ternyata dokumen terbukti tidak asli atau tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 9, dan/atau Dokumen Identitas Kuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dilakukan tindakan penolakan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) terbukti dokumen lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti:
a. tertular HPHK Golongan I, dilakukan tindakan penolakan atau tindakan pemusnahan;
b. tertular HPHK Golongan II, diberikan tindakan perlakuan; atau
c. tidak menunjukkan gejala adanya HPHK, diizinkan bongkar dan diperintahkan masuk Instalasi Karantina.
(3) Dalam hal kuda berada di atas alat angkut, dilakukan tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap seluruh kuda.
(4) Dalam hal kuda telah diturunkan dari alat angkut, dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhadap seluruh kuda.
Dalam hal kuda yang diberikan tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b ternyata:
a. tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan penolakan; atau
b. dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, diizinkan bongkar dan diperintahkan masuk Instalasi Karantina.
(1) Pengangkutan kuda untuk perlombaan yang diperintahkan masuk Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c atau Pasal 19 huruf b, dilaksanakan di bawah pengawasan Petugas Karantina.
(2) Biaya yang timbul untuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik atau kuasanya.
Kuda untuk perlombaan yang diizinkan bongkar dan masuk ke Instalasi Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c atau Pasal 19 huruf b dilakukan tindakan pengasingan dalam rangka tindakan pengamatan guna mencegah kemungkinan penularan HPHK.
(1) Tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan untuk mendeteksi lebih lanjut HPHK pada kuda dengan mempergunakan sistem semua masuk-semua keluar.
(2) Dalam hal tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata:
a. tertular HPHK Golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan terhadap seluruh kuda;
b. tertular HPHK Golongan II, diberikan tindakan perlakuan; dan/atau
c. ditemukan gejala HPHK Golongan I dan/atau HPHK Golongan II, dilakukan peneguhan diagnosa.
(3) Jangka waktu tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama masa perlombaan.
(4) Dalam hal hasil tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ternyata kuda tidak tertular HPHK Golongan I dan/atau HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan.
(5) Jangka waktu tindakan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkurang apabila diagnosa definitif dipastikan melalui pengujian laboratorium dengan menggunakan metode tertentu.
(6) Metode tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(1) Kuda untuk perlombaan yang tertular HPHK Golongan II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b, dilakukan pemisahan atau isolasi dari kelompoknya dan diberikan tindakan perlakuan.
(2) Tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa tindakan untuk menyembuhkan kuda dari HPHK, atau tindakan lain yang bersifat kuratif dan promotif.
(1) Dalam hal hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, ternyata:
a. dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pembebasan; atau
b. tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II, dilakukan tindakan pemusnahan.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan terhadap kuda yang tidak dapat disembuhkan dari HPHK Golongan II.
Dalam hal hasil peneguhan diagnosa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c ternyata:
a. ditemukan gejala klinis dan/atau antigen HPHK Golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan;
b. ditemukan gejala klinis dan/atau antigen HPHK Golongan II, diberikan tindakan perlakuan; atau
c. tidak ditemukan gejala klinis dan antigen HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(1) Tindakan penolakan terhadap kuda untuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (4), Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 ayat (2) huruf a dan ayat (3), dan Pasal 19 huruf a, dilakukan oleh Petugas Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab Tempat Pemasukan.
(2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pada kesempatan pertama.
(3) Dalam hal tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, terhadap kuda untuk perlombaan dilakukan tindakan pemusnahan.
(4) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan surat perintah penolakan dan berita acara penolakan.
(1) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a dan ayat (4), Pasal 22 ayat (2) huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf b dan ayat (2), Pasal 25 huruf a, dan Pasal 26 ayat (3), harus memperhatikan risiko penyebaran HPHK.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dan/atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Petugas Karantina dengan menerbitkan surat perintah pemusnahan, dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
(4) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun sebagai akibat tindakan pemusnahan kuda untuk perlombaan.
(1) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4), Pasal 24 ayat (1) huruf a, Pasal 25 huruf c, dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.
(2) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah kuda selesai mengikuti perlombaan.
(3) Selama keikutsertaan perlombaan, kuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan berada dalam masa tindakan pengamatan.
Tindakan Karantina terhadap Pengeluaran kuda untuk perlombaan dilakukan pada:
a. kuda yang telah selesai mengikuti perlombaan di wilayah negara Republik INDONESIA dan kembali ke Negara Asal;
atau
b. kuda dari negara
yang akan mengikuti perlombaan di luar wilayah negara Republik INDONESIA.
(1) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilakukan oleh Petugas Karantina berupa pemeriksaan, pengasingan, pengamatan, perlakuan,
penahanan, penolakan, pemusnahan, dan/atau pembebasan.
(2) Tindakan Karantina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
(3) Dalam hal tertentu, Tindakan Karantina terhadap kuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan di luar Tempat Pengeluaran, baik di dalam maupun di luar Instalasi Karantina.
(4) Tindakan Karantina di luar Tempat Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Petugas Karantina di Tempat Pengeluaran melakukan tindakan pemeriksaan berupa pemeriksaan dokumen dan/atau pemeriksaan fisik.
(2) Pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk mengetahui:
a. kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan;
b. kebenaran dokumen dengan meneliti kesesuaian antara isi dokumen dengan jenis dan jumlah kuda untuk perlombaan; dan
c. keabsahan dokumen dengan meneliti keaslian, dan/atau pejabat yang menerbitkan dokumen.
(3) Pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemeriksaan klinis untuk mendeteksi keberadaan HPHK pada kuda untuk perlombaan.
Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, terbukti tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
Dalam hal hasil pemeriksaan kebenaran dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, terbukti tidak sesuai antara isi dokumen sertifikat kesehatan hewan dari daerah asal dengan jenis dan jumlah kuda untuk perlombaan, dilakukan tindakan penolakan.
Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c, sertifikat kesehatan hewan terbukti tidak asli atau tidak diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari daerah asal, dilakukan tindakan penolakan.
(1) Dalam hal hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), terbukti dokumen persyaratan lengkap, benar, dan sah, dilakukan pemeriksaan fisik.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti kuda untuk perlombaan:
a. menunjukkan gejala adanya HPHK, dilakukan pemeriksaan lanjutan berupa pengujian laboratorium; atau
b. tidak menunjukkan gejala adanya HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(3) Dalam hal hasil pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, terbukti kuda untuk perlombaan:
a. tertular HPHK, diberikan tindakan perlakuan; atau
b. bebas HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(4) Dalam hal hasil tindakan perlakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terbukti kuda untuk perlombaan:
a. tidak dapat disembuhkan dari HPHK, dilakukan tindakan penolakan atau tindakan pemusnahan;
atau
b. dapat disembuhkan dari HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(5) Dalam hal kuda untuk perlombaan tertular HPHK bersifat zoonosis, dilakukan tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a.
(1) Tindakan penolakan kuda untuk perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sampai dengan Pasal 34, dan Pasal 35 ayat (4) huruf a, dilakukan oleh Petugas Karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab Tempat Pengeluaran.
(2) Dalam hal tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, terhadap kuda untuk perlombaan dilakukan tindakan pemusnahan.
(3) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan surat perintah penolakan dan berita acara penolakan, dan tidak diterbitkan sertifikat kesehatan (health certificate), serta kuda tidak diperbolehkan keluar dari wilayah Negara Republik INDONESIA.
(1) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4) huruf a dan ayat (5), dan Pasal 36 ayat
(2) harus memperhatikan risiko penyebaran HPHK.
(2) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara dibakar, dikubur, dan/atau dengan cara lain sesuai dengan kaidah ilmu kedokteran hewan.
(3) Tindakan pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Petugas Karantina dengan menerbitkan surat perintah pemusnahan dan dituangkan dalam berita acara pemusnahan.
(4) Pemilik atau kuasanya tidak berhak menuntut ganti rugi dalam bentuk apa pun sebagai akibat tindakan pemusnahan kuda untuk perlombaan.
Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf b, dan ayat (4) huruf b, dilakukan dengan penerbitan sertifikat kesehatan (health certificate).
(1) Kuda yang telah selesai mengikuti perlombaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, harus dilakukan Pengeluaran sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat kesehatan hewan temporer (temporary export health certificate).
(2) Dalam hal kuda yang telah selesai mengikuti perlombaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak kembali ke Negara Asal, dikenakan Tindakan Karantina Pemasukan.
Ketentuan mengenai Tindakan Karantina Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 39 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Tindakan Karantina Pengeluaran antar-Area kuda untuk perlombaan.
(1) Ketentuan mengenai Tindakan Karantina Pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 28 berlaku secara mutatis mutandis terhadap Tindakan Karantina Pemasukan antar-Area kuda untuk perlombaan.
(2) Dalam hal hasil tindakan pemeriksaan dokumen dan fisik di Tempat Pemasukan terbukti:
a. dokumen yang dipersyaratkan lengkap, benar, dan sah;
b. kuda untuk perlombaan yang dikirim sesuai dengan jenis dan jumlahnya; dan
c. kuda untuk perlombaan sehat, tidak menunjukkan gejala klinis HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
(3) Tindakan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menerbitkan sertifikat pelepasan.