Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75 Permentan Ot 140 11 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LS-Pro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. LS-Pro Alat dan Mesin Pertanian, dengan ruang lingkup alat dan mesin pertanian, berkedudukan di Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian; b. LS-Pro Benih dan Bibit Tanaman Pangan dan Hortikultura, dengan ruang lingkup produk hasil tanaman pangan dan hortikultura, berkedudukan di Balai Besar Pengembangan Pengujian Mutu Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura (Balai Besar PPMBTPH), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; dan c. LS-Pro Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ruang lingkup benih dan bibit ternak, produk pakan dan benih tanaman pakan, obat hewan, dan produk hewan pangan dan non-pangan, berkedudukan di Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan/atau unit pelaksana teknis lingkup Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Koreksi Anda