Koreksi Pasal I
PERMEN Nomor 27 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75 Permentan Ot 140 11 2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian
Teks Saat Ini
Ketentuan Pasal 2 dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 779) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 54/Permentan/PP.140/11/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/ OT.140/11/2011 tentang Lembaga Sertifikasi Produk Bidang Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1670) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
