Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Mekanisme penetapan Satminkal sebagaimana dimaksud dalam Pasal mempertimbangkan aspek:
a. luas lahan Pertanian;
b. jumlah Petani dan Kelembagaan Petani;
c. jenis usaha komoditas yang memiliki daya saing; dan
d. jumlah Penyuluh Pertanian.
Satminkal sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan keputusan gubernur dan/atau bupati/wali kota
a. Operasionalisasi Satminkal harus didukung :
a. pejabat fungsional Penyuluh Pertanian;
b. substansi yang menangani program dan evaluasi;
c. substansi yang menangani kelembagaan dan ketenagaan;
d. substansi yang menangani penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian;
e. pelaksana yang menangani ketatausahaan;
f. anggaran serta prasarana dan sarana Penyuluhan Pertanian.
Selain mendukung Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian
sebagai wadah koordinasi penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian peningkatan P Pertanian
PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN TEKNIS PENYULUH SWADAYA SERTA PEMBINAAN PENYULUH SWASTA
Koreksi Anda
