Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 27 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 27 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 35 TAHUN 2022 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
sebagaimana dimaksud melalui pemeriksaan laporan dan kunjungan lapangan secara berkala. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan p p pada a. kepala ; b. kepala Dinas Provinsi yang ditetapkan sebagai Satminkal c. kepala Dinas Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai Satminkal kabupaten/kota. p tingkat pusat beranggotakan: pejabat tinggi pratama yang melaksanakan fungsi organisasi dan kepegawaian; pejabat tinggi pratama lingkup BPPSDMP; penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas Penyuluhan Pertanian; penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas evaluasi dan pelaporan; pejabat Penyuluh Pertanian pusat; dan anggota organisasi profesi Penyuluh Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian Nasional, dan akademisi dari perguruan tinggi dalam hal diperlukan. p tingkat provinsi beranggotakan: pejabat administrator pada unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian yang melaksanakan tugas penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi; pejabat administrator/pengawas yang melaksanakan tugas kesekretariatan; penanggung jawab kelompok substansi yang melaksanakan tugas Penyuluhan Pertanian; penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas evaluasi dan pelaporan; pejabat Penyuluh Pertanian di provinsi; dan anggota organisasi profesi Penyuluh Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian provinsi, dan akademisi dari perguruan tinggi dalam hal diperlukan. p tingkat kabupaten/kota beranggotakan: pejabat administrator/pengawas yang melaksanakan tugas kesekretariatan; penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas Penyuluhan Pertanian; penanggung jawab substansi yang melaksanakan tugas evaluasi dan pelaporan; pejabat Penyuluh Pertanian di kabupaten/kota; dan anggota organisasi profesi Penyuluh Pertanian, Komisi Penyuluhan Pertanian kabupaten/kota, dan akademisi dari perguruan tinggi dalam hal diperlukan. p Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada Menteri, gubernur dan bupati/wali kota. Satminkal
Koreksi Anda